"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu," ujar Yuddy melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (5/4/2015).
Yuddy kemudian menjabarkan bahwa Perpres itu terbit berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Setya Novanto pada tanggal 5 Januari 2015. Pada surat itu Novanto mengusulkan kenaikkan tunjangan agar menjadi Rp 250.000.000. Tetapi setelah melalui pertimbangan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, angka tersebut menyusut sekitar Rp 39 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekira 158 milyar dari 2.039 trilyun APBN TA 2015, atau kurang lebih 0,0078 persen," sebut Yuddy.
Yuddy kemudian menambahkan bahwa kritik publik terhadap Perpres No 39/2015 tetap diapresiasi oleh pemerintah. Namun dia meminta kritikan publik disertakan dengan data yang lengkap.
"Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita mensikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan. Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional," kata Yuddy.
(bpn/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini