KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Papua Sebagai Tersangka Proyek PLTA

KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Papua Sebagai Tersangka Proyek PLTA

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2015 15:20 WIB
Jakarta - Setelah mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat eks Gubernur Papua Barnabas Suebu (68), KPK menemukan ada tindak pidana lain yang juga dilakukan Barnabas. KPK akhirnya kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka, kali ini untuk kasus korupsi detail enginering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai.

"Betul, BS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/4/2015).

Barnabas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur saat itu. Akibat perbuatan Barnabas itu, negara dirugikan sebesar Rp 9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang. Untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.

Barnabas Suebu adalah gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011.



(kha/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads