"Klien kami melaporkan pemalsuan surat berupa tanda tangan maupun surat adik klien kami,Bbapak Ridwan ST. Seolah-olah yang bersangkutan masih hidup, padahal secara fakta hukum sudah meninggal sejak Oktober 2011," ujar Hendra Heriansyah, pengacara Murama, usai pelaporan di Bareskrim, Kamis (2/4/2015).
"Yang artinya surat mandat yang ditandatangani yang bersangkutan pada 4 Desember 2014 guna menghadiri acara Munas Ancol adalah palsu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengatakan, kliennya melaporkan persoalan tersebut atas inisiatif sendiri. Dia menampik ada campur tangan Golkar dalam melakukan langkah hukum tersebut.
"Klien kami melapor individu, selaku masyarakat. Tidak ada urusan dengan masalah internal Golkar," ujar Hendra.
Alasan pelaporan sendiri terpaut nama baik keluarga. "Karena seolah-olah almarhum Ridwan ini zombie, mayat berjalan, mana mugkn orang meninggal bisa hadir di Munas Ancol," kata dia
Namun, dalam laporan tersebut tidak disebutkan siapa pihak terlapor. Hendra tak menjawab tegas saat ditanya wartawan pihak terlapor adalah Agung Laksono.
"Kita tidak menyebutkan Pak Agung Laksono secara langsung, tetapi jelas secara yuridis yang menerima manfaat dari Munas Ancol adalah beliau," jawab Hendra.
Di tempat sama, Murama mengaku merasa dirugikan oleh pihak penyelenggara Munas Ancol dimana nama kakaknya dicatut dalam mandat mewakili Sumenep.
"Saya merasa dirugikan dengan adanya surat mandat. Karena orang meninggal 4 tahun lalu bisa hadir dalam Munas Ancol. Saya sakit hati. Orang meninggal dibawa-bawa ke politik," ujarnya.
Ridwan meninggal pada 6 Oktober 2011 di depan Masjid Agung. Saat itu Polres Sumenep tengah melakukan pengejaran anggota pencurian kendaraan bermotor. Terjadi penembakan dari pihak kepolisian dan mengenai Ridwan.
(ahy/fdn)