Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam, bersama LPSK Senin pekan depan akan menemui pimpinan kepolisian di Mabes Polri.
"KPAI dan LPSK hari Senin, 6 April 2015 jam 10 pagi akan menemui pimpinan kepolisian di Mabes Polri," ujar Asrorun Niam saat berbicara mengenai ABG 14 tahun yang dipekerjakan di Diskotek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Niam, kasus remaja ini merupakan kasus anak di bawah umur. Korban dijanjikan bekerja di restoran pada 15 Februari lalu, uang panjar sebagai utang Rp 5 juta juga sudah diberikan ke orangtuanya. Uang itu yang menjadi pengikat dan saat korban kabur dari diskotek, dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading hingga dijadikan tersangka.
"Namun ternyata korban DA ini dijadikan pelayan diskotek dan dipekerjakan hingga larut malam. Sampai jam 2 atau jam 3 pagi," lanjut Niam.
Sementara perwakilan LBH Jakarta, Lana Theresia Siahaan yang ikut hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong korban untuk menjadi whistle blower. Diharapkan dengan korban menjadi whistle blower akan terungkap pelaku-pelaku kejahatan yang lainnya.
(ndr/mad)