Dari kubu pendukung, mereka adalah warga Rembang yang datang menggunakan beberapa bus dan tiba sejak Kamis (2/4/2015) pagi. Kemudian warga yang terdiri dari anak muda hingga orang tua tersebut berkumpul di halaman tepat di depan pintu masuk kemudian menggelar doa bersama dan istighosah. Para mahasiswa dari berbagai daerah juga ada yang ikut melakukan aksi dukungan.
Sementara itu dari kubu kontra, rata-rata terdiri dari pemuda dan mahasiswa. Mereka berunjuk rasa sambil membawa berbagai spanduk dan melakukan aksi teatrikal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, koordinator kubu penolak, Marno mengatakan pihaknya meminta hakim berpihak kepada masyarakat serta kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu mereka berorasi dengan mengungkapkan dampak buruk pembangunan pabrik semen.
"Hakim harus melihat fakta persidangan secara utuh dan mendukung masyarakat dan kelestarian lingkungan," kata Marno di PTUN Semarang, Jalan Abdurahmansaleh.
Sementara itu dari kubu pendukung pabrik semen, Haryadi mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menunjukkan sesungguhnya yang baik-baik saja.
"Yang belum mengetahui fakta di lokasi diharapkan bisa lebih dewasa," pungkasnya.
Usai persidangan, perlahan massa membubarkan diri. Namun dari kubu kontra masih menggelar aksi pengumpulan tanda tangan di spanduk besar untuk menolak pembangunan pabrik semen di rembang.
Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muh Nur Satyahaprabu mengatakan jika muncul keraguan dan pihak penggugat atau tergugat dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah (Jateng) memiliki bukti, maka sesuai asas In Dubio Pro Natura, maka hakim harus melindungi lingkungan.
"Kalau ada keraguan, maka menurut asas In Dubio Pro Natura hakim harus melindungi lingkungan, tidak membela masyarakat tergugat atau penggugat. Hakim bersertifikat lingkungan harus tahu itu," tandas Muh Nur.
Sedangkan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Handarbeni Imam mengatakan gugatan dari penggugat sudah kadaluarsa, seharusnya diajukan 90 hari setelah izin keluar pada tanggal 7 Juni 2012 yaitu SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17/2012.
"Itu kadaluarsa, izin keluar 2012, kenapa gugatan baru 1 September 2014? Dalam gugatan juga harus ada kepentingan. Ini kepentingannya angan-angan, baru kekhawatiran semata. Kerugian juga belum. Legal standing mereka tidak ada," kata Handarbeni.
"Pembahasan terkait yang disebut kawasan Karst Rembang, (lokasi pabrik) tidak pernah ditetapkan kawaan karst lindung," tandasnya.
(alg/rul)