"Anak dan ibunya yang sedang hamil tua kami lindungi di rumah perlindungan negara. Ada indikasi adanya intimidasi kepada mereka," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Kamis (2/4/2015). Niam belum bisa merinci pihak-pihak yang mengintimidasi.
Remaja putri asal Bogor bersama ibunya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan tersangka trafficking yang saat ini ditahan di Mapolres Bogor. Tersangka trafficking melaporkan ibu dan anak ini karena dianggap sudah menerima uang Rp 5 juta untuk bekerja di restoran, tetapi baru dua hari kerja pada 16 Februari lalu malah kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beri perlindungan karena anak 14 tahun ini trauma," tambah dia.
Niam menegaskan, KPAI juga akan menyambangi Polsek Kelapa Gading guna menanyakan status tersangka anak dan ibunya ini. "Kami akan koordinasi dengan kepolisian," urai Niam.
(ndr/mad)