KPAI: ABG 14 Tahun yang Dipekerjakan di Diskotek Ada yang Mengintimidasi!

KPAI: ABG 14 Tahun yang Dipekerjakan di Diskotek Ada yang Mengintimidasi!

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 11:40 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan pada remaja putri usia 14 tahun dan ibunya yang tengah hamil tua. Ibu dan anak korban kejahatan human trafficking ini dibawa ke safe house agar aman, karena ada indikasi adanya intimidasi.

"Anak dan ibunya yang sedang hamil tua kami lindungi di rumah perlindungan negara. Ada indikasi adanya intimidasi kepada mereka," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Kamis (2/4/2015). Niam belum bisa merinci pihak-pihak yang mengintimidasi.

Remaja putri asal Bogor bersama ibunya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan tersangka trafficking yang saat ini ditahan di Mapolres Bogor. Tersangka trafficking melaporkan ibu dan anak ini karena dianggap sudah menerima uang Rp 5 juta untuk bekerja di restoran, tetapi baru dua hari kerja pada 16 Februari lalu malah kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak ini bukan bekerja di restoran tetapi di diskotek di Jakarta. Dia disuruh menemani tamu sampai pagi," jelas Niam.

"Kami beri perlindungan karena anak 14 tahun ini trauma," tambah dia.

Niam menegaskan, KPAI juga akan menyambangi Polsek Kelapa Gading guna menanyakan status tersangka anak dan ibunya ini. "Kami akan koordinasi dengan kepolisian," urai Niam.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads