Pengelola Situs yang Diblokir ini Mengaku Sudah Daftar ke Dewan Pers

Pengelola Situs yang Diblokir ini Mengaku Sudah Daftar ke Dewan Pers

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 11:24 WIB
Jakarta - Pengelola situs hidayatullah.com yang diblokir oleh Kemenkominfo mengaku sudah mendaftarkan medianya ke Dewan Pers. Media itu juga aktif di PWI dan pernah berhubungan baik dengan Dewan Pers.

"Kita sudah pernah mendaftarkan ke Dewan Pers, ada formulir kita isi. Kita pernah berhubungan dengan Dewan Pers, saat pemberitaan kita dipersoalkan, lalu minta mediasi ke Dewan Pers, dan mau dimediasi tapi yang mempermasalahkan lalu mencabut," kata pengelola hidayatullah.com, Mahladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Mahladi mengaku sebagai anggota PWI. Dia menyebut wartawannya juga ada yang pernah mendapat penghargaan dari PWI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah memenuhi kriteria jurnalistik. Ada wartawan kami yang dapat penghargaan dari PWI. Saat itu kami mengikutkan wartawan ke kapal Mavi Marmara. Di sana sempat tertembak, ditawan Israel, oleh Deplu ada negosiasi dan disambut SBY ketika itu. Lalu PWI pusat memberi penghargaan," ungkapnya.

Media lain yaitu aqlislamiccenter.com memang belum terdaftar di Dewan Pers. Itu karena situs tersebut lingkupnya hanya internal pengajian.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menjelaskan, ada tiga standar untuk menilai sebuah badan merupakan produk pers atau bukan. Pertama ada UU pers yang mengatur tentang syarat-syarat badan usaha pers, kemudian standart kode etik jurnalistik yang mengatur tentang prinsip-prinsip jurnalistik, yang ketiga prinsip-prinsip jurnalistik itu sendiri.

"Di dalam praktik kita menentukan apakah ini pers atau bukan kita mempunyai satu buku tahunan mengenai daftar perusahaan pers. Mereka yang tidak termasuk berarti belum tergolong sebagai pers meskipun barangkali memang ada kekurangan-kekurangan tertentu dari data kita, tapi itu prinsipnya seperti itu," jelas Bagir.

"Di dalam buku tahunan kita, 19 ini belum ada yang tercatat, sehingga kita dapat berpendapat bahwa 19 itu belum memenuhi standart-standart yang saya sebutkan tadi," tegasnya.

(imk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads