"Kita sudah pernah mendaftarkan ke Dewan Pers, ada formulir kita isi. Kita pernah berhubungan dengan Dewan Pers, saat pemberitaan kita dipersoalkan, lalu minta mediasi ke Dewan Pers, dan mau dimediasi tapi yang mempermasalahkan lalu mencabut," kata pengelola hidayatullah.com, Mahladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Mahladi mengaku sebagai anggota PWI. Dia menyebut wartawannya juga ada yang pernah mendapat penghargaan dari PWI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media lain yaitu aqlislamiccenter.com memang belum terdaftar di Dewan Pers. Itu karena situs tersebut lingkupnya hanya internal pengajian.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menjelaskan, ada tiga standar untuk menilai sebuah badan merupakan produk pers atau bukan. Pertama ada UU pers yang mengatur tentang syarat-syarat badan usaha pers, kemudian standart kode etik jurnalistik yang mengatur tentang prinsip-prinsip jurnalistik, yang ketiga prinsip-prinsip jurnalistik itu sendiri.
"Di dalam praktik kita menentukan apakah ini pers atau bukan kita mempunyai satu buku tahunan mengenai daftar perusahaan pers. Mereka yang tidak termasuk berarti belum tergolong sebagai pers meskipun barangkali memang ada kekurangan-kekurangan tertentu dari data kita, tapi itu prinsipnya seperti itu," jelas Bagir.
"Di dalam buku tahunan kita, 19 ini belum ada yang tercatat, sehingga kita dapat berpendapat bahwa 19 itu belum memenuhi standart-standart yang saya sebutkan tadi," tegasnya.
(imk/ndr)