"Berdasarkan pasal 24B UUD 1945, KY memang hanya berhak untuk mengusulkan calon hakim agung," ujar Djoko saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2015).
Djoko yang juga mantan juru bicara Mahkamah Agung (MA) ini menilai langkah KY yang berperan menyeleksi hakim tidak sesuai konstitusi. Bila KY ingin berperan dalam seleksi hakim, sebaiknya sumber hukumnya harus diubah terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko juga menambahkan, tugas KY sudah terlalu banyak. Sebaiknya, Djoko menyarankan fokus pada tugas dan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945.
"Lagi pula nanti kalau KY ikut peran dalam seleksi bisa menambah lembaga baru. Misalnya nanti ada lembaga baru yang ikut menyeleksi polisi dan lain-lain," ucapnya.
Gugatan ini juga membuka babak baru hubungan KY dengan para hakim agung yang selalu pasang surut. Sebelumnya para hakim agung menggugat kewenangan KY mengawasi dirinya, lalu membatalkan pedoman perilaku hakim secara sepihak dan beberapa kali mengacuhkan rekomendasi sanksi KY terhadap hakim/hakim agung.
Namun upaya membonsai kewenangan KY ini tidak sepenuhnya didukung para hakim agung. Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.
(rvk/asp)