"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat," kata hakim Teguh saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).
Ada tiga penetapan yang dibuat majelis hakim yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana ini. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," lanjut hakim yang pernah menangis saat memutus sengketa PPP ini.
Atas putusan ini, kader Golkar kubu Ical bersorak sorai di ruang pengadilan. Kubu Ical sebagai pihak penggugat, Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat I dan Agung Laksono-Zainudin Amali sebagai tergugat intervensi.
(bil/trq)