Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra syarat minimal untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat sudah terpenuhi, yakni didukung lebih dari dari 20 legislator dari dua fraksi atau lebih. Sementara syarat agar sah di paripurna, minimal ada 53 orang dari 106 anggota DPRD DKI sekarang. Syarat inipun diklaim Syarif sudah terlampaui.
"Sekarang, kalau dihitung secara statistik, hanya dua orang dari PAN dan empat orang dari Partai NasDem yang tidak mendukung HMP (hak menyatakan pendapat). Tapi secara politik, semuanya 'last minute' bisa berubah," kata Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran atau usul pemberhentian (pemakzulan -red)," kata Syarif.
Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat ini dijadikan kelanjutan dari penggunaan hak angket oleh DPRD untuk Ahok. Kerja tim angket sendiri rencananya bakal disahkan lewat rapat paripurna, Kamis (2/4) besok.
Dalam hasil investigasi tim angket, Ahok diduga menyerahkan APBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.
(dnu/erd)