"Kami sudah mengajukan intervensi dari gugatan yang diajukan Ical pada pemerintah tentang SK Menkum HAM yang mensahkan Agung Laksono sebagai ketua," kata Kuasa Hukum Golkar kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap, di Gedung PTUN di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).
Gugatan intervensi itu diajukan Selasa (1/4) kemarin dan hanya berselang beberapa hari setelah Idrus mendaftarkan gugatan penundaan SK Menkum HAM. Langkah hukum ini ditempuh kubu Agung untuk menguatkan posisi Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung sebagai pengurus Golkar yang sah dan diakui pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sudah mengajukan gugatan intervensi, Victor dihadirkan dalam sidang persiapan kubu Ical hari ini. Ia diminta keterangannya soal kebenaran pengajuan gugatan intervensi tersebut.
Gugatan ini baru bisa diberikan setelah sidang gugatan kubu Ical resmi digelar dengan persetujuan majelis hakim. Victor mengatakan pihaknya memiliki cukup bukti yang menyatakan SK Menkumham sah demi hukum.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Ical Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai gugatan intervensi yang dilayangkan kubu Agung.Ia mengatakan gugatan intervensi ini akan dilakukan atas seizin majelis hakim saat sidang sudah berjalan.
"Biasanya akan disikapi majelis hakim. Bisa nanti, bisa juga dalam sidang terbuka. Karena kan mreka memohon menjadi tergugat intervensi dan kami sebagai penggugat akan ditanya pendapat kami. Selanjutnya majelis akan membuat penetapan apakah akan menerima. Tapi belum dibicarakan sekarang," terang Yusril.
"Biasalah (kalau digugat intervensi). Saya juga waktu melawan BPN ada puluhan masyarakat Betawi muncul sebagai penggugat intervensi kita biasa. Biasalah," ujar Yusril sambil tersenyum.
(bil/trq)