PTUN Jakarta Timur Minta Kubu Ical Perbaiki Gugatan

PTUN Jakarta Timur Minta Kubu Ical Perbaiki Gugatan

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 12:30 WIB
Sidang persiapan gugatan kubu Ical di PTUN Jaktim. (foto-Mulya Nur Bilqis/detikcom)
Jakarta - Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Hari ini proses gugatan itu memasuki tahapan sidang persiapan.

Sidang hari ini diskorsing untuk memberi kesempatan bagi kubu Ical untuk memperbaiki gugatan. "Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan. Selain itu diberikan kesempatan pada kuasa hukum Menkumham untuk berkonsultasi dengan atasannya sehubungan dengan keputusan yang akan diambil majelis hakim tentang permohonan putusan penundaanβ€Ž," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra di gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

Menurut Yusril, perbaikan hanya hal-hal yang bersifat teknis. Sidang akan dilanjutkan pukul 13.00 WIB untukβ€Ž mendengarkan hasil konsultasi pihak Menkumham atas gugatan penundaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, Yusril diminta menjelaskan alasan pengajuan gugatan. Ia mengatakan alasannya yakni melihat eskalasi politik nasional dan di daerah yang semakin memanas. Yang paling anyar, yakni perebutan kantor fraksi Golkar di DPR dari kubu Agung Laksono pada kubu Ical yang selama ini menduduki kantor tersebut.

"Kami sudah mengatakan bahwa dalam waktu seminggu ini sudah terjadi eskalasi yang begitu cepat sehingga jika surat keputusan itu tidak ditunda pelaksanannya, kemungkinan terjadi keadaan yang tidak dapat dipulihkan lagi," kata Yusril.

"Kemungkinan akan menghambat Pilkada yang prosesnya akan dimulai di Juli akan mendatang," lanjutnya. Sidang ini berjalan tertutup selama 45 menit.

Dari kubu Ical hadir Sekjen Idrus Marham dan Yusril Ihza Mahendra. Dari pihak Menkumham hadir perwakilan Yasonna saja.

(bil/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads