Jimly yang merupakan pakar hukum ini menilai, tidak masalah jika Jokowi memberi penjelasan kepada DPR terkait pembatalan BG sebagai Kapolri. Meskipun Jokowi sendiri sudah memberikan penjelasan secara resmi lewat lembaran surat.
"Tadi saya tanya, beliau siap mau menjelaskan," kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, penjelasan tertulis kan sudah ada, tinggal penjelasan lisan. Tidak apa-apa kalau Presiden nanti memberikan penjelasan. Bisa juga nanti Wakil Presiden menjelaskan. Mudah-mudahan semua lancar," kata Jimly.
Jimly mengatakan, penjelasan Presiden Jokowi soal pembatalan Komjen BG sebagai Kapolri lewat surat yang dikirimkan ke DPR, dirasa terlalu singkat. Sehingga memang diperlukan penjelasan secara langsung.
"Presiden diharapkan memberi penjelasan tambahan di samping penjelasan tertulis. Kan cuma permainan dalam bernegara, tidak apa-apa, nanti dijelaskan," katanya.
"Saya rasa tidak ada beban bagi presiden. Tadi saya tanya, beliau siap mau menjelaskan. Bahkan bisa saja yang menjelaskan bisa Wakil Presiden. Sama saja toh, institusi presiden itu satu. Kayanya baik Presiden maupun Wakil Presiden tidak punya beban untuk menjelaskan tambahan di samping penjelasan tertulis," tambahnya.
β
(jor/fjp)