"Sesuai SK Menkum HAM kan kita adalah DPP Golkar yang sah. Dan fraksi itu kepanjangan tangan DPP partai, jadi itu seharusnya diserahkan ke kita. Sudahlah, serahkan saja baik-baik, karena sesuai aturan yang berlaku sekarang ini. Nanti kalau memang kami kalah di PTUN, kami kembalikan," kata Yorrys saat berbincang, Rabu (1/4/2015).
SK Menkum HAM yang dikantongi kubu Agung memang saat ini sedang digugat ke PTUN oleh kubu Ical. Namun hingga kini belum ada putusan dari PTUN. Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, juga sudah menyatakan bahwa SK Menkum HAM itu sah dan berlaku selama belum ada putusan penundaan dari PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini masih terjadi perdebatan soal Fraksi Golkar. Upaya pengambilalihan fraksi yang dilakukan oleh kubu Agung Senin (30/3) lalu masih belum sepenuhnya berhasil. Saat ini disepakati Fraksi Golkar dalam kondisi status quo, tak boleh mengambil keputusan. Sedangkan ruang Fraksi Golkar disepakati digunakan bersama.
(trq/van)