Kasus Trafficking Vs Penipuan, Polsek Kelapa Gading: Kami Tak Kriminalisasi Remaja Bogor

Kasus Trafficking Vs Penipuan, Polsek Kelapa Gading: Kami Tak Kriminalisasi Remaja Bogor

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 10:49 WIB
Jakarta - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) menetapkan tersangka remaja Bogor dan ibunya yang sedang hamil dalam kasus penipuan. Ibu dan anak itu dilaporkan tersangka kasus trafficking di Polres Bogor. Ibu dan anak itu dinilai ingkar karena sudah diberi uang Rp 5 juta, tetapi baru sehari kerja di restoran di Kelapa Gading sudah kabur.

"Kami tak ada kriminalisasi," jelas Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa dalam keterangannya, Rabu (1/4/2015).

Polsek Kelapa Gading juga menegaskan, penetapan tersangka itu tak terpengaruh dengan penanganan kasus trafficking di Polres Bogor. Ibu dan remaja itu dilaporan pemilik restoran A di Kelapa Gading, yang juga bos dari Y, W, dan G pada 23 Februari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetapkan tersangka penipuan atas bukti yang kuat. Ada dokumen, KTP, dan surat pernyataan di atas materai. Ibunya juga sudah diperiksa dan kami BAP, mengakui anaknya usia 18 tahun sesuai KTP. Kalau dia sebut masih 14 tahun bisa kena pemalsuan dokumen," terang Bayu.

"Kami juga sudah gelar perkara, unsur dan bukti terpenuhi penetapan tersangka pasal 378 KUHP," tegas Bayu.

Remaja Bogor dan ibunya itu dengan bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Y, W, dan G ke Polres Bogor. Kasus trafficking itu terjadi pada 15-16 Februari 2015 kemarin. Sang anak menurut KPAI dijanjikan menjadi artis, tapi malah mendapat perlakuan tak pantas. Saat bangun dari tidur menemukan noda darah di celananya.

Remaja itu kabur dan menangis, kemudian bersama ibunya melapor ke polisi. Y, W, dan G sudah ditahan namun kemudian melapor balik ke Polsek Kelapa Gading atas kasus penipuan. KPAI juga yakin remaja Bogor itu berusia 14 tahun berdasarkan akta kelahiran yang dipegang.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads