Kapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Kompol Dalizon mengungkapkan, pihaknya mendapati barang bukti seberat 44,8 gram sabu dari tangan tersangka.
"Tersangka kita tangkap kemarin di salah satu hotel di Pekanbaru. Saat digerebek tersangka lagi menghisap sabu. Malah sebagian barang bukti sempat dia buang ke dalam kamar mandi di hotel tersebut," kata Kompol Dalizon, Selasa (31/3/2015).
Dalizon menjelaskan, tertangkapnya WNA Malaysia ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pengedar sabu Tedi (22) warga Pekanbaru 25 Maret 2015 lalu. "Dari sana tersangka Tedi mengaku sabu yang dimilikinya berasal dari Hoirol WNA Malaysia. Atas pengakuan itu kita kembangkan dan berhasil menangkap Hoirol," beber Dalizon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini selalu lolos dari pemeriksaan X-ray yang ada di Bandara Batam maupun Pekanbaru. Ternyata untuk meloloskan narkoba itu, tersangka membungkus bagian dalam tasnya yang berisikan sabu dengan alumunim foil sehingga selalu lolos saat pemeriksaan di bandara," katanya.
Lebih mengejutkan lagi, lanjut Kompol Dalizon, tersangka mengaku bahwa bisnis haramnya ini dikendalikan temannya yang saat ini mendekam di sebuah lapas.
"Peredaran narkoba ini dikendalikan seorang napi di LP Pekanbaru yang juga asal Malaysia. Kita masih akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri napi yang disebutkan tersangka," ujar Dalizon.
(cha/ahy)