"BNPT menjelaskan bahwasanya adanya surat permintaan BNPT untuk penutupan terhadap sebagian situs-situs yang bermuatan radikal sudah melakukan pengkajian dengan berbagai pihak rekan BNPT. Bukan tiba-tiba. Sudah dilaksanakan koordinasi sejak tahun 2012. Melihat tupoksi BNPT koordinasi dengan penanggulangan terorisme," jelas Direktur Deradikalisasi sekaligus Juru Bicara BNPT Irfan Idris.
Hal itu dikatakan Irfan usai bertemu dengan Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kantor Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru sebagian kecil untuk dilakukan peninjauan yang sarat dengan terorisme, sarat dengan nilai-nilai atas propaganda untuk mengkafirkan orang-orang. Terus membahas syarat jihad secara terbatas," imbuhnya menjelaskan sebagian kriteria situs radikal.
Dia juga mengatakan, sasaran dari paham radikal itu menyasar anak-anak muda. Hal ini bisa menjadi ancaman bagi NKRI.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan teroris. Apalagi dengan radikalisme. Kalau terorisme bisa ditindak, tetapi radikalisme tumbuh subur dan menjadi ancaman di NKRI. Dan anak muda menjadi sasaran utama," imbuhnya.
Sedangkan staf ahli Menkominfo bidang komunikasi dan media massa, Henri Subiakto mengatakan bahwa tugas Kominfo hanya meneruskan permintaan BNPT.
"Kalau ditanya kenapa diblokir? Kominfo tak memiliki kompetensi untuk menilai konten berbahaya atau tidak. Kominfo tugasnya hanya meneruskan saja," tuturnya.
Namun, meski diblokir di Indonesia, situs itu tetap bisa diakses dari luar negeri.
"Setelah BNPT menyerahkan surat pada Kominfo sesuai dengan permintaan surat untuk menutup situs-situs yang diminta ada 19 itu. Dan hampir semua menggunakan domain dot com. Itu tidak di Indonesia, tapi di luar negeri. Jadi sebenarnya masih bisa ditonton dan dibaca oleh yang tak memakai ISP Indonesia," jelas dia.
Kominfo menjelaskan, sejatinya ada 26 situs yang dilaporkan namun 4 situs di antaranya sudah tidak aktif, 2 situs merupakan duplikasi dan 1 situs sudah ditutup. Jadi total ada 19 situs yang diputuskan untuk diblokir.
Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika).
Kominfo pun membuka kemungkinan untuk membuka blokir situs tersebut (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatf dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
(nwk/try)