"Mulai besok tangga 1 April secara serentak Kementerian Sosial melakukan pencairan dana bantuan secara tunai untuk keluarga kurang mampu melalui PSKS," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di gedung Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakpus, Selasa (31/3/2015).
Bantuan tahap II ini untuk bulan Januari hingga Maret dengan jumlah yang bisa diterima Rp 600 ribu/keluarga atau Rp 200 ribu/bulan. Dana ini disebut Khofifah diberikan sebagai bantuan untuk masyarakat kurang mampu menghadapi kenaikan harga BBM yang berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap II ini, sebanyak 16.370.897 keluarga ditargetkan menerima bantuan. Dari jumlah tersebut, ada alokasi yang disediakan untuk keluarga yang kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Anggaran negara yang digunakan untuk bantuan ini sebesar Rp 9,822 triliun yang diambil dari APBNP 2015. Tahap I penyaluran bantuan ini dilakukan pada November 2014 yang secara simbolis dilakukan Presiden Jokowi di Jakarta.
Bagi warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PSKS bisa mencairkan dana ini di kantor pos terdekat dari rumahnya. Untuk yang belum terdaftar bisa mengirimkan sms pengaduan ke 3 nomor ini (XL 087879892999, Telkomsel 0852110294444, Indosat 085703035999).
(bil/nrl)