Bertabrakan dengan KY, Pengawasan Internal MA Diminta Dihilangkan

Bertabrakan dengan KY, Pengawasan Internal MA Diminta Dihilangkan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 16:48 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Seorang perempuan bernama Ina Mutmainah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstutusi, meminta pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim dihilangkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Dalam konstitusi, satu-satunya lembaga pengawas hakim adalah Komisi Yudisial (KY).

Norma yang dimohonkan Ina yaitu Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung yang berbunyi:

Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ina juga menguji Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Menurut Ina, UU di atas bertentangan dengan Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

"Tidak ada satu pun pasal dalam konstitusi yang mengatur secara eksplisit tentang kewenangan Mahkamah Agung untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar Ina dalam resume permohonan yang dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/3/2015).

Menurut warga Lampung ini, para perumus konstitusi tidak memilah pengawasan internal dan eksternal sehingga dapat berpotensi terjadinya dualisme pengawasan hakim agung dan hakim. Hal ini berakibat ketidakpastian hukum atas keputusan mana yang dianggap melanggar kode etik hakim yang diberikan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.

"Gagasan dan pemikiran lahirnya Komisi Yudisial didorong karena tidak efektifnya pengawasan internal yang ada di badan-badan peradilan," ujar Ina dalam permohonan yang diregistrasi Nomor 39/PUU-XIII/2015 itu.

Dengan hukum dasar di atas, Ina meminta MK mencabut pasal yang memberikan kewenangan MA mengawasi hakim.

"Menyatakan Pasal 32A ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pinta Ina.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads