Sidang Gugatan Ical Kembali Digelar, Hakim Putuskan Mediasi 40 Hari

Sidang Gugatan Ical Kembali Digelar, Hakim Putuskan Mediasi 40 Hari

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 14:09 WIB
Suasana sidang gugatan kubu Ical di PN Jakarta Utara. (foto-Taufan/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar sidang kedua gugatan ketua DPP Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) atas kubu Agung Laksono. Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi mengatakan acara sidang berikutnya antara penggugat dan tergugat yakni mediasi.

"Acara berikutnya adalah mediasi, jadi mediasi waktunya 40 hari. Mediator bisa kuasa penggugat atau tergugat, mediator di luar atau di pengadilan," ujar Lilik di dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015).

Mananggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju dengan proses mediasi. "Tapi kalau bisa kurang dari 40 hari," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1 dari pihak Agung Laksono, Lawrence Siburian menyerahkan semua proses mediasi kepada majelis hakim.

Adapun, kuasa hukum tergugat 2 dari Waketum dan Waseksen DPD Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam serta kuasa hukum tergugat 3 yakni dari Menkum HAM Yasonna Laoly mengaku sepakat dengan tanggapan kuasa hukum tergugat 1.

Usai mendengar tanggapan dari para kuasa hukum penggugat dan tergugat, Lilik menjelaskan pihaknya sementara akan menunggu hasil dari hakim mediator I Made Sukadana.

"Prinsipnya akan menunggu dari hakim mediator, ada kesepakatan perdamaian atau tidak," ucapnya.

"Sidang berikutnya saudara tergugat dan penggugat akan dipanggil setelah majelis mendapatkan hasil dari hakim mediator I Made Sukadana. Sidang dinyatakan ditutup," tutup Lilik.

Sidang kedua gugatan kubu Ical ini dimulai pada pukul 13.05 WIB dan berakhir pada pukul 13.25 WIB. Pihak penggugat dalam hal ini dihadiri Waketum Nurdin Halid, serta pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Kini diantara pihak penggugat dan tergugat tengah melakukan proses mediasi. Hingga kini pukul 13.50 WIB, proses mediasi masih berjalan.




(tfn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads