Pemblokiran 22 Situs Terkait Paham Radikal Jadi Trending Topic

Pemblokiran 22 Situs Terkait Paham Radikal Jadi Trending Topic

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 10:40 WIB
Jakarta - 22 Situs yang diduga terkait paham radikal diblokir atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini menuai kritik dari para netizen sehingga menjadi trending topic di Twitter.

Saat diakses, Selasa (31/3/2015) pukul 10.35 WIB, #KembalikanMediaIslam menduduki trending topic untuk Indonesia. Kebanyakan para netizen yang menggunakan hashtag ini membandingkan situs yang diblokir dengan situs porno.

Seperti yang dikicaukan oleh salah satu pengguna Twitter, @devii_riZkiyah. "Jangan situs porno aja yang dibanyakin #KembalikanMediaIslam," tulis Devi di akun Twitter-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sedikit pula grafis parodi atau meme yang membandingkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring dengan Menteri Komunikasi dan Informasi saat ini, Rudiantara. Dalam meme itu, foto Tifatul disematkan tulisan 'Zamanku Situs Porno Diblokir', sementara pada foto Rudiantara dipasang tulisan 'Zamanku Situs Islam Diblokir'.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir 22 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT.

Situs yang diblokir itu adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com dan muqawamah.com.

Lalu ada lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, shoutussalam.com, azzammedia.com dan indonesiasupportislamicstate.blogspot.com. Walau begitu beberapa situs tersebut masih bisa diakses melalui telepon selular.

(vid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads