Bisakah Ahok Dimakzulkan Karena APBD yang Telah Diterima Mendagri?

Bisakah Ahok Dimakzulkan Karena APBD yang Telah Diterima Mendagri?

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 08:21 WIB
Jakarta - Tim Angket DPRD DKI menilai, APBD DKI 2015 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyalahi aturan. Lalu, apakah ini bisa dijadikan alasan untuk memakzulkan Ahok, di mana Mendagri sendiri telah menerima usulan APBD tersebut?

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jember, Widodo Ekatjahjana mengatakan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan. Ini karena, Mendagri telah menerima usulan tersebut, meski ada beberapa hal yang harus dievaluasi.

"Itu tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan, karena itu kebijakan Mendagri (menerima) sebagai instansi atasan," ujar Widodo saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/3/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Justru, lanjut Widodo, jika hal itu dilakukan DPRD, maka sesuai aturan, Mendagri bisa melakukan pembinaan bahkan sanksi kepada DPRD. "Mendagri jangan ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi," katanya.

Widodo menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang tentang pemerintahan daerah, Mendagri memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada penyelenggara pemerintahan daerah, baik itu legislatif ataupun eksekutif. Terlebih jika konflik yang terjadi antara DPRD dan Ahok mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Mendagri sebagai instansi atasan, sesungguhnya tidak boleh membiarkan kepala daerah pada posisi seperti itu, yang kemudian sampai mengganggu urusan penyelenggara pemerintahan. Pembinaan itu bentuknya macam-macam, mulai teguran hingga sanksi. Jadi mestinya Mendagri segera ambil langkah pembinaan, karena itu wewenang atribut yang diberikan oleh undang-undang," jelas Widodo.

Sebelumnya, tim angket DPRD DKI menilai Ahok melanggar UU No. 23 tahun 2004 tentang APBD. Kesimpulan ini kemudian dijadikan wacana untuk pemakzulan Ahok.

Ahok menanggapi santai rencana pemakzulan tersebut. Namun Ahok menilai seharusnya Tim Angket DPRD DKI juga menyalahkan Mendagri karena telah menerima usulan APBD tersebut.

"Nggak apa-apa, itu kan versi dia (DPRD DKI) melanggar. Kalau saya yang bikin angket juga pasti dia melanggar. Namanya juga lagi musuhan. Kalau saya benar kan dia salah. Dia membuktikan itu RAPBD kalau saya salah, dia benar. Itu aja, makanya dia mesti nyalahin saya," jelas ayah tiga anak ini.

"Kalau nyalahin saya kamu juga mesti angketin Mendagri dong, kok mau terima yang salah," kata Ahok.

(jor/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads