Dari 21 WNI yang Dipenjara di Yaman, 6 Sudah Dibebaskan

Dari 21 WNI yang Dipenjara di Yaman, 6 Sudah Dibebaskan

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 18:33 WIB
Jakarta - Sebanyak 21 WNI ditangkap di Yaman karena masalah imigrasi. 6 di antaranya kini sudah dibebaskan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, saat ini situasi politik dan keamanan di Yaman sedang tidak normal. Begitu mendapat kabar ada WNI yang ditahan di Yaman, pihak KBRI langsung mencari tahu.

"Berkat jerih payah KBRI di sana yang mencari tahu keberadaan mereka, kita tahu mereka nggak ditangkap di satu lokasi," ujar Arrmanatha saat jumpa pers di Kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penelusuran KBRI, 6 orang itu telah dibebaskan. Mereka ditangkap karena masalah imigrasi.

"Diketahui 6 udah dibebasin. Kita belum tahu secara detail alasan kenapa ditahan. Cuma dapat yang 6 sudah dibebasin. Informasi yang kita dapat, mereka ditangkap karena masalah imigrasi," katanya.

Rencananya, WNI yang ditangkap itu akan dipulangkan ke tanah air. Namun saat ini bandara di Yaman sedang ditutup. Pihak Kemenlu pun akan mencoba opsi lain untuk pemulangan WNI tersebut.

"Sejak beberapa hari lalu (25/3), keadaan di sana sudah berat dan perwakilan kita sudah pasang status siaga 1. Kenapa nggak bisa lebih cepat? Karena semua airport ditutup. Baru kemarin ada pembukaan. Itupun sangat terbatas, hanya sekian jam dan sekian pesawat," ujarnya

"Ada opsi lain, kayak lewat darat, lewat perbatasan. Kita akan melihat kemungkinan opsi lewat laut. Penekanan di sini kita gunakan semua opsi untuk keluarkan WNI kita dari Yaman. Kita juga minta WNI di sana untuk mau dievakuasi. Kan kita nggak bisa memaksa orang," lanjut Arrmanatha.
(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads