Kemenkominfo Blokir Sejumlah Situs yang Diduga Sebarkan Paham Radikalisme

Kemenkominfo Blokir Sejumlah Situs yang Diduga Sebarkan Paham Radikalisme

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 16:26 WIB
Menkominfo
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir sejumlah situs yang diduga menyebarkan paham radikalisme. Situs tersebut diblokir atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dikutip dari surat Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo kepada pihak Internet Service Provider (ISP) yang tersebar dikalangan wartawan, disebutkan ada 19 situs yang diminta untuk diblokir. Ke-19 situs itu disebut sebagai situs penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan paham radikalisme.

Menkominfo Rudiantara ketika dikonfirmasi soal itu mengaku belum mengetahui persis. Namun dia membenarkan bahwa ada permintaan dari BNPT untuk menutup sejumlah situs yang terkait radikalisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jumlahnya berapa lupa, tapi memang ada permintaan dari BNPT, diproses oleh temen-temen Aptika (Dirjen Aplikasi Informatika) Trans Positif, cuma hasilnya seperti apa belum tahu," kata Rudiantara ketika diperlihatkan surat tersebut di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Rudiantara mengatakan dirinya menerima surat permintaan dari BNPT pada Jumat (27/3). Kemudian dia langsung mengeluarkan disposisi untuk ditindaklanjuti.

"Jumat saya terima, โ€Žlangsung saya minta trans positif untuk diproses, mereka akan melakukan pengecekan, prosedur biasa," tuturnya.

Sejumlah situs tersebut hingga hari ini masih bisa diakses. Rudi tidak bisa memastikan berapa lama proses pemblokiran itu berlangsung hingga akhirnya benar-benar terblokir.

"Tergantung ISP-nya juga. Ada beberapa hal seperti waktu itu kami anggap urgent, waktu di youtube anak-anak ISIS,โ€Ž jam 1 pagi saya terima whatsap, besok paginya di proses, siangnya sudah tidak bisa di akses," jelasnya.

(mpr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads