"Kita tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Tanya ke Mahkamah Agung, yang mutuskan di sana," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Putusan yang dimaksud adalah mengenai PK yang diajukan para gembong narkoba. Proses itu diyakini hanya menjadi alasan gembong narkoba untuk menunda-nunda eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kita harapkan begitu (serentak), supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan," ucap Prasetyo.
"Iya, kami terus berkoordinasi dengan MA," lanjut dia.
(bpn/fjp)