"Surat kuasa dan surat tugas asli sudah diserahkan ke panitera tadi pagi. Surat kuasa dan surat perintah tugas kan biasanya dipersiapkan sebelumnya," ujar tim kuasa hukum KPK, Nur Chusniah di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (30/3/2015).
Menurutnya, surat tugas dan surat kuasa asli sudah diserahkan KPK kepada panitera sebagai syarat kelengkapan untuk melaksanakan praperadilan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak panitera pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan SDA seharusnya digelar pagi ini pukul 09.00 WIB. Namun setelah 1 jam, sidang tersebut akhirnya ditunda selama satu hari hingga surat tugas dan surat kuasa asli dari KPK diserahkan ke tangan hakim Tati Hadiyati, selaku hakim tunggal sidang praperadilan tersebut.
(rni/vid)