Ini Kata KPK Soal Sidang Praperadilan SDA yang Ditunda

Ini Kata KPK Soal Sidang Praperadilan SDA yang Ditunda

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 10:59 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) ditunda hingga Selasa (31/3) besok. Sidang ditunda karena surat kuasa dari tergugat, yakni pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum siap.

"Surat kuasa dan surat tugas asli sudah diserahkan ke panitera tadi pagi. Surat kuasa dan surat perintah tugas kan biasanya dipersiapkan sebelumnya," ujar tim kuasa hukum KPK, Nur Chusniah di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, surat tugas dan surat kuasa asli sudah diserahkan KPK kepada panitera sebagai syarat kelengkapan untuk melaksanakan praperadilan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak panitera pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya memang seperti itu, sebelum sidang, paginya, kami serahkan surat kuasa dan surat tugas. Tapi karena surat itu belum diserahkan kepada hakim, akhirnya diputuskan sidang dilaksanakan besok. Karena itu sekarang kami mau kroscek lagi," jelasnya.

Sidang praperadilan SDA seharusnya digelar pagi ini pukul 09.00 WIB. Namun setelah 1 jam, sidang tersebut akhirnya ditunda selama satu hari hingga surat tugas dan surat kuasa asli dari KPK diserahkan ke tangan hakim Tati Hadiyati, selaku hakim tunggal sidang praperadilan tersebut.


(rni/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads