Jaksa Ungkap 2 Alasan Tuntut Rendah Pihak Kapal Pencuri Ikan Hai Fa

Jaksa Ungkap 2 Alasan Tuntut Rendah Pihak Kapal Pencuri Ikan Hai Fa

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 15:27 WIB
Foto: Kejati Maluku
Jakarta - Kejagung saat ini mengkaji tuntutan rendah yakni uang pengganti Rp 200 juta saja kepada pemilik kapal raksasa Hai Fa yang mencuri ikan di Maluku, tuntutan yang juga membuat Menteri Susi Pudjiastuti kecewa. Jaksa Agung Prasetyo menduga jaksa tidak cermat. Pihak Kejati Maluku pun memberikan alasan.

Kapal Hai Fa jadi sorotan karena ukurannya yang sangat besar. Kapal berbendera Panama itu memiliki berat 4.306 GT (Gross Ton). Penyidik menyita dokumen kapal beserta ikan campur beku sebanyak 800.658 kg dan udang beku sebanyak 100.044 kg yang dijadikan alat bukti.

Belakangan, jaksa dari Kejati Maluku menuntut denda kepada pihak Hai Fa sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara. Hai Fa dianggap melanggar dakwaan ketiga pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m Undang Undang No.31 tahun 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa tindakan pencurian ikan yang dilakukan kapal Hai Fa masuk dalam kategori pelanggaran dan bukan kejahatan. Hal ini didukung bukti berupa dokumen lengkap yang dimiliki kapal itu.

"Itu tidak termasuk dalam tindak pidana Pasal 100 Jo Pasal 7 Huruf e UU R.I No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, karena UU tersebut hanya mengatur tentang kapal perikanan yang tidak memiliki VMS," kata jaksa Grace Siahaya dari Kejati Maluku dalam siaran pers Kejati Maluku, Jumat (27/3/2015).

Karena tidak masuk dalam kategori kejahatan, maka pihak Hai Fa hanya bisa dijerat dengan ancaman maksimal denda Rp 250 juta. Kapal Hai Fa, menurut Grace, memiliki surat izin resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan No. 20.14.0001.02.42482 untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah perairan nasional Indonesia yang berlaku sejak 9 Januari 2014 hingga 6 Februari 2015.

Tidak hanya itu saja, jaksa juga memandang awak kapal Hai Fa tidak melakukan pencurian ikan secara langsung. Jaksa Grace mengklaim kapal raksasa itu hanya melakukan pembelian.

"Terdakwa tidak melakukan penangkapan ikan secara langsung, melainkan membeli, dengan demikian terdakwa tidak menyadari jika hasil pembeliannya terdapat jenis ikan yang dilarang," kata Grace yang merupakan anggota tim jaksa yang menuntut Hai Fa.

Menurut Grace saat dilakukan penangkapan terhadap Kapal MV Hai Fa, kapal tersebut masih berada dalam wilayah perairan nasional Indonesia bahkan dalam kondisi bersandar di Pelabuhan. "Sehingga Permen Kelautan dan Perikanan No. 59/PERMEN-KP/2014 tanggal 10 Desember 2014, baru dapat diberlakukan saat terdakwa sudah/sedang melakukan aktivitas pengangkutan ke luar wilayah Negara Indonesia," ujarnya.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads