Kejagung Duga Jaksa yang Tuntut Rendah Pemilik Kapal Hai Fa Tidak Cermat

Kejagung Duga Jaksa yang Tuntut Rendah Pemilik Kapal Hai Fa Tidak Cermat

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 13:56 WIB
Kapal Hai Fa
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan inspeksi terhadap para jaksa yang menangani kasus kapal MV Hai Fa yang telah divonis oleh Pengadilan Ambon. Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Jasman Pandjaitan menduga ada indikasi jaksa tidak cermat dalam pengkajian berkas.

"Saya duga ini ada ketidakcermatan dari jaksa dalam pemberkasan. Apabila dilihat laporan awal seperti itu, makanya saya perintahkan tim untuk ke sana," kata Jasman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

β€ŽKapal MV Hai Fa merupakan kapal yang tertangkap basah dalam kasus illegal fishing di Papua. Ketika ditangkap, kapal tersebut sedang mengangkut 800.658 kg ikan beku, 100.044 kg udang dan 15.000 kg hiu lonjor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyidik TNI AL kemudian, kapal tersebut diajukan ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan. Namun tak disangka, jaksa hanya menuntut ringan kapal tersebut dengan dakwaan pasal β€Ž100 juncto pasal 7 ayat 2 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan, juncto UU no 45 tahun 2009. Jaksa menuntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Akhirnya hakim hanya menjatuhkan vonis kepada nahkoda kapal yaitu pidana denda sebesar Rp 200 juta. Mendengar hal tersebut, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pun geram.

Atas hal tersebut, Jasman masih menunggu laporan tim dari lapangan mengenai dugaan ketidakcermatan tersebut. Hanya saja ada indikasi awal mengenai pelanggaran yang kemungkinan dilakukan jaksa.

β€Ž"Jaksa sudah P-21 selang 1 hari ketika berkas hasil penyidikan diberikan. Seharusnya kan diteliti, ada waktu 14 hari," kata Jasman.

Dari putusan tersebut, kapal Hai Fa tidak dirampas dan ditenggelamkan. Padahal dalam UU Perikanan terdapat pasal yang dapat digunakan oleh jaksa untuk menuntut kapal tersebut lebih tinggi yaitu pasal 92 dan 104 UU Perikanan.

Dalam pasal 92 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tanpa SIUP di wilayah Indonesia akan dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara pasal 104 ayat 2 berbunyi bahwa alat yang dipergunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas oleh negara.



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads