"Saya duga ini ada ketidakcermatan dari jaksa dalam pemberkasan. Apabila dilihat laporan awal seperti itu, makanya saya perintahkan tim untuk ke sana," kata Jasman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
βKapal MV Hai Fa merupakan kapal yang tertangkap basah dalam kasus illegal fishing di Papua. Ketika ditangkap, kapal tersebut sedang mengangkut 800.658 kg ikan beku, 100.044 kg udang dan 15.000 kg hiu lonjor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya hakim hanya menjatuhkan vonis kepada nahkoda kapal yaitu pidana denda sebesar Rp 200 juta. Mendengar hal tersebut, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pun geram.
Atas hal tersebut, Jasman masih menunggu laporan tim dari lapangan mengenai dugaan ketidakcermatan tersebut. Hanya saja ada indikasi awal mengenai pelanggaran yang kemungkinan dilakukan jaksa.
β"Jaksa sudah P-21 selang 1 hari ketika berkas hasil penyidikan diberikan. Seharusnya kan diteliti, ada waktu 14 hari," kata Jasman.
Dari putusan tersebut, kapal Hai Fa tidak dirampas dan ditenggelamkan. Padahal dalam UU Perikanan terdapat pasal yang dapat digunakan oleh jaksa untuk menuntut kapal tersebut lebih tinggi yaitu pasal 92 dan 104 UU Perikanan.
Dalam pasal 92 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tanpa SIUP di wilayah Indonesia akan dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara pasal 104 ayat 2 berbunyi bahwa alat yang dipergunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas oleh negara.
(dha/fjp)