MA Segera Kirim Putusan Penolakan PK Gembong Narkoba Mary Jane

MA Segera Kirim Putusan Penolakan PK Gembong Narkoba Mary Jane

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 10:09 WIB
Mary Jane (reuters)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) gembong narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. WN Filipina itu kini meringkuk di LP Wirogunan, Yogyakarta.

"Barangkali dalam satu atau dua hari ini," kata jubir MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (27/3/2015).

PK Mary Jane itu ditolak oleh majelis yang diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro pada Rabu (25/3/2015). PK ditolak karena tidak ditemui novum, kekhilafan hakim dan penerapan hukum yang salah terhadap Mary Jane.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera diminutasi, kan ini menarik perhatian publik," ujar Suhadi.

Mary Jane menjadi salah satu dari 10 orang yang akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan. Ia dibekuk aparat pada 2010 lalu di bandara Adi Sucipto, Yogyakarta dengan barang bukti 2,6 kg heroin.

"Pagi tadi dia main voli seperti biasanya, sehat-sehat. Dia bercanda dengan teman-temanya. Biasa-biasa saja," kata Kepala LP II A Wirogunan Zaenal Arifin di LP Wirogunan Yogyakarta.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads