Jelang Eksekusi Mati, Manuver Gembong Narkoba Mary Jane Berakhir di MA

Jelang Eksekusi Mati, Manuver Gembong Narkoba Mary Jane Berakhir di MA

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 14:44 WIB
Mary Jane (reuters)
Jakarta - Menjelang dieksekusi mati, Mary Jane Fiesta Veloso melakukan manuver hukum yaitu dengan mengajukan peninjuan kembali (PK). Tapi usahanya hanya sia-sia, Mahkamah Agung (MA) tidak luluh dan menolak permohonan PK perempuan kelahiran 10 Januari 1985 itu.

Berikut kronologi kasus Mary Jane sebagaimana dikutip detikcom dari berkas perkara yang didapat dari website MA, Kamis (26/3/2015):

25 April 2010
Mary Jane mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta menggunakan Air Asia dari Kuala Lumpur Malaysia pukul 08.30 WIB. Setelah dicek, di kopor Mary Jane didapati 2,6 kg heroin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

28 September 2010
Jaksa menuntut Mary Jane dengan hukuman penjara seumur hidup

11 Oktober 2010
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan pidana mati kepada Mary Jane

23 Desember 2010
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menguatkan hukuman mati kepada Mary Jane

31 Mei 2011
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mary Jane. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Suwardi dan Surya Jaya.

Desember 2014
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres 31/G 2014 yang menolak grasi Mary Jane.

2 Maret 2014
Mary Jane mengajukan PK

25 Maret 2015
MA menolak PK Mary Jane. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads