"Tanda terimanya memang ada, klien saya tanda tangani tanda terima barang bukti 2 unit mobil Mini Cooper itu. Tetapi barangnya tidak sampai ke tangan tersangka sampai saat ini," tegas Ferdinand saat dihubungi wartawan, Kamis (26/3/2015).
Menurut Ferdinand, ketika kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 27 miliar milik perusahaan PT BSC itu selesai dengan penerbitan SP3, namun kliennya belum menerima barang bukti tersebut dari penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya lagi, tanda terima tersebut hanya sebagai formalitas saja. "Itu hanya tanda terima saja dan mereka mengelak. Anda (polisi-red) menyita dari mana, kembalinya di mana hanya tanda tangan doang, itu hanya formilatias saja, tetapi secara riil tidak ada," paparnya.
Sementara Ferdinand menuding ada persekongkolan antara penyidik dengan pihak pelapor. Ia juga dengan tegas mengatakan jika kliennya diperas karena pada kasus pertama dinyatakan tidak terbukti. Untuk diketahui, tersangka kembali dilaporkan atas dugaan penipuan 5 lembar cheque senilai Rp 5 miliar pada saat mediasi kasus pertamanya.
"Karena tidak terbukti, diselesaikan, dia (pelapor) ketakutan akhirnya di-SP3. Tapi kemudian Richard ini dipaksa untuk menerbitkan cek 5 lembar sebagai jaminan, tetapi itu bukan untuk alat pembayaran. Bahkan klien kami ditendang dari pemegang saham tanpa RUPS," bebernya.
"Si Richard ini tidak mau pusing, udahlah saya teken-teken saja (tanda terima penyerahan barang bukti Mini Cooper), itu memang satu kesalahan Richard. Tetapi ini menurut saya ada black mail. Secara substansi itu ada keterlibatan oknum," cetusnya.
Sementara itu, Ferdinand mengaku dirinya punya bukti kuat atas hal itu yang akan dilaporkan ke Karo Wasidik Polri Brigjen Zulkarnain.
"Saya tidak sebodoh itu, saya dosen di 3 perguruan tinggi. Saya tidak sebodoh itu melaporkan, tidak asal-asal. Saya punya bukti otentik. Ini mau saya laporkan ke Karo Wasidik, saya lagi on the way ke sana," tuturnya.
Sebelumnya Ferdinand yang diberi kuasa oleh Richard, melaporkan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus ke Propam Polda Metro Jaya. Penyidik dilaporkan karena diduga menggelapkan barang bukti berupa 2 unit mobil Mini Cooper yang disita dari Richard.
Richard sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang perusahaannya, PT BSC, perusahaan tambang batubara yang berlokasi site di Kalimantan Selatan. Seiring penyidikan, sejumlah mobil mewah milik Richard disita, di antaranya 2 unit mobil Mini Cooper.
Namun belakangan, penyidik menerbitkan SP3 kasus yang menjerat Richard itu. Dalam surat SP3 yang dilayangkan ke tersangka itu disebutkan bahwa barang bukti harus segera dikembalikan kepada yang berhak. Namun hal itu, menurut Ferdinand, tidak dilakukan penyidik.
Beberapa bulan setelah penerbitan SP3, Richard kembali dijadikan tersangka atas dugaan penipuan 5 lembar cheque. Ia kemudian ditangkap di lokasi penambangan, pada tanggal 4 Maret 2015. Keesokannya, 5 Maret 2015 sampai saat ini, Richard masih ditahan penyidik atas kasus tersebut.
(mei/aan)