Mobil Barang Bukti Dipakai, Perwira Polda Metro Dilaporkan ke Propam

Mobil Barang Bukti Dipakai, Perwira Polda Metro Dilaporkan ke Propam

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 21:03 WIB
ilustrasi
Jakarta - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya ole‎h Richard (33), tersangka kasus penipuan. Penyidik tersebut dilaporkan atas dugaan menggelapkan barang bukti sebuah mobil Mini Cooper yang disita dari tersangka.

Ferdinand Montororing selaku kuasa hukum Richard menjelaskan, kliennya adalah Direktur Operasional PT BSC, sebuah perusahaan tambang batubara yang memiliki lokasi site di Kalimantan Selatan. Menurut Ferdinand, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyalahgunakan wewenang atas penyitaan barang bukti dari kliennya itu.

"Mobil Mini Cooper milik klien kami dipakai oleh Kompol SR. Padahal, barang bukti tersebut disita dari kasus yang sudah di-SP3. Kasus sudah di SP3 tetapi barang bukti masih dikuasai penyidik," kata Ferdinand kepawa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia jelaskan, semula kliennya dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP karena diduga menggelapkan uang perusahaannya dalam laporan bernomor LP‎/3329/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 24 September 2013. Setelah serangkaian penyidikan, akhirnya pada tanggal 21 Februari 2014 penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Sp.Kap/27/I/2015/Ditreskrimsus atas kasus Richard itu.

Persoalan bermula ketika Richard yang juga pemegang saham perusahaan tersebut, mendapat kepercayaan untuk mengelola lahan tambang milik HA. Bersama dengan Direktur Keuangan PT BSC, RF, Richard juga dipercaya untuk mengelola dana suntikan sebesar Rp 27 miliar dari salah satu pemegang saham lainnya untuk kelancaran proyek yang sudah memasuki tahap eksploitasi.

"Karena perseroan belum membuka rekening perusahaan, maka hal-hal berkaitan penampungan uang yang semula dibuka rekening escrouw atas nama Richard dan RF," paparnya.

"Sementara rekening escrouw tidak dapat digunakan karena masalahnya Saudara Richard sehari-harinya berada di proyek di Kalsel, sedangkan RF berdomisili di Jakarta, maka disepakati penampungan dana operasi perusahaan menggunakan rekening pribadi masing-masing untuk kelancaran operasi perusahaan," lanjutnya.

Pada saat penyidikan kasus berjalan, penyidik menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sedan Mercedez E-230 Escoupe tahun 2012, 1 unit sedan BMW tipe 525 tahun 2005, 2 unit Mini Cooper tipe S tahun 2012, 1 unit Toyota Harrier tahun 2005, 1 unit sedan Triton tahun 2012 dan uang tunai Rp 1,4 miliar.‎

"Namun, sampai SP3 itu diterbitkan, klien kami masih ditahan dan barang sitaan juga tidak dikembalikan. Padahal dalam surat SP3 tersebut dituliskan agar dalam hal tersangka, segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak," ungkapnya.

Kasus itu selesai setelah tersangka memberikan cheque senilai Rp 5 miliar sebagai jaminan untuk penyelesaian persoalan keuangan PT BSC. Hingga kemudian terbitlah SP3 tersebut.

Namun anehnya, setelah diterbitkan SP3 kasus tersebut, belakangan, ‎tersangka kembali dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/3023/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2014 atas perkara yang sama. Tersangka kemudian ditangkap penyidik di Banjarmasin pada tanggal 4 Maret 2015 dan keesokannya, tanggal 5 Maret 2015 langsung dilakukan penahanan.

"Bagaimana ceritanya seseorang ditangkap dan ditahan atas perkara yang sama yang sudah di-SP3. Kalau penyidik punya novum baru, kan tinggal buka lagi kasus yang sudah di-SP3 itu. Ini kasus sudah di-SP3, tetapi ada lagi laporan yang sama dan diproses," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, bahwa penyidik sudah sesuai prosedur dalam penanganan perkara tersangka. Martinus mengatakan, tersangka sendiri dilaporkan atas pelaporan koleganya, RF dengan tuduhan pemalsuan.

"‎Ini dua kasus yang berbeda, tetapi memng berkaitan. Jadi laporan pertama itu selesai dengan mediasi. Laporan baru ini tersangka dilaporkan atas pemalsuan karena memberikan cheque kosong senilai Rp 5 miliar yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan," jelas Martinus.

"Yang melaporkan RF karena dia sebagai penjamin cheque tersebut yang ternyata cheque kosong," tambahnya.

Ia menjelaskan, pada kasus pertama, perkara tersebut dihentikan karena ada mediasi di antara tersangka dengan pihak pelapor. Dalam mediasi tersebut, tersangka bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar.

"Uang yang Rp 5 miliar ini dikasih dulu oleh pihak ketiga dengan memberikan 5 lembar cheque yang ternyata cheque kosong," ujarnya.

‎Sementara Martinus mengatakan, tersangka ditangkap karena setelah dua kali pemanggilan ia mangkir.

Terkait tuduhan kuasa hukum tersangka yang menyebut penyidik menggunakan mobil Mini Cooper barang sitaan, hal itu dibantah Martinus. Menurut penyidik ke Martinus, barang bukti yang disita dari tersangka pada kasus pertama sudah dikembalikan kepada tersangka.

"‎Itu sudah dikembalikan, ada tanda terimanya. Jadi ada beberapa kendaraan (yang disita penyidik). Salah satunya Mercy yang masih ada di sini. Mercy masih ditahan karena ada sangkutan dengan sebuah bank sebagai jaminan kredit," paparnya.

"Uang-uang yang dia (tersangka-red) gunakan itu dibelikan beberapa kendaraan yang kemudian dijadikan penyitiaan oleh penyidik‎," imbuhnya.

Kemudian, soal pelaporan tersangka ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, Martinus mengatakan bahwa hal itu ada hak tersangka. "Itu haknya, silakan saja," cetusnya.

Sementara mengenai kasus ini, polisi tengah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Penyidik, kata Martinus, tengah mempersiapkan perpanjangan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

‎"Karena masa penahanannya yang 20 hari sudah mau selesai sehingga penyidik meminta perpanjangan masa tahanan ke kejaksaan," tuntasnya.




(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads