15 Anggota FPI yang Demo Ricuh Tolak Ahok Dituntut 8 Bulan Penjara

15 Anggota FPI yang Demo Ricuh Tolak Ahok Dituntut 8 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 17:58 WIB
Sidang FPI (Foto:David/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang atas kasus demo ricuh FPI menolak Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). 15 terdakwa yang merupakan anggota FPI dituntut 8 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP jo pasal 212 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih saat membacakan berkas tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).

Sugih mengatakan 15 orang anggota FPI ini terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa pejabat memberikan pertolongan dengan tindakan kejahatan yang mengakibatkan luka. Selain pasal tersebut, mereka juga didakwa dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun 2 dakwaan terakhir tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

15 orang tersebut adalah Heru Mulyawan, Makmun Sarifudin, Ahmad Sairi bin Pili, Imam Waliudin, Agus Bambang Kunto Ediguno, Dadan Saiful Hamdani, Hudan Abdul Jabar, Abdul Rohim, Asep Abdul Rahman, Anotoroso bin Daryono, Ramlan al Idrus, Syarif Hidayatullah, Abdul Kohar, Suryanto dan Suharto. Namun terdakwa Abdul Kohar berhalangan hadir karena sakit.

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum FPI Sugianto Atmo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Berkas pledoi akan dibacakan pada Senin (30/3) mendatang.

Sebelumnya pada Senin (23/3), JPU telah membacakan tuntutan kepada pimpinan FPI, Habib Sahabbudin dan Habib Novel Bamukmin. Mereka dituntut 10 bulan penjara karena dituduh sebagai otak demo anarki tersebut.

Ada 18 orang terdakwa dalam kasus demo anarki FPI itu. Namun salah seorang terdakwa bernama Hathim Firmansyah meninggal dunia karena sakit jantung.

(kff/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads