Golkar: 115 Anggota DPR dari 5 Fraksi Tanda Tangan Angket untuk Menkum

Golkar: 115 Anggota DPR dari 5 Fraksi Tanda Tangan Angket untuk Menkum

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 17:02 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menggalang hak angket untuk pemerintah terkait SK kepengrurusan untuk PPP Romi dan Golkar Agung Laksono yang diterbitkan Menkum HAM Yasonna Laoly. Total sudah 115 anggota DPR yang menandatangi angket tersebut.

"Nanti pukul 17.00 WIB teman-teman (KMP) akan ke pimpinan sampaikan itu. Sudah memenuhi syarat sesuai MD3. Yang tanda tangan 115 (anggota DPR) dari teman-teman KMP, semuanya terwakili 5 fraksi," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin sebelum rapat Fraksi KMP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Ade mengatakan anggota yang mendatangani berasal dari seluruh fraksi yang tergabung di KMP, yaitu Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP. Nantinya, hak angket itu setelah diterima pimpinan DPR akan digulirkan dalam rapat paripurna DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara kuasa hukum DPP Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir dalam rapat itu, mengatakanβ€Ž banyak alasan untuk bisa mengajukan hak angket. Terutama terkait kebijakan pemerintah yang dianggap menyalahi aturan dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Apakah pengesahan parpol oleh Menkum HAM dapat dijadikan alasan hak angket? Saya berpendapat bisa saja karena berdampak luas tak hanya politik, tapi sosial," ujar Yusril.

Dampak dimaksud adalah potensi terjadinya konflik horizontal di pengurus-pengurus Golkar di daerah. "Sah dan tidaknya tergantung paripurna, kalau katakan sah maka angket jalan," ucap mantan Menteri Kehakiman itu.

"Maka, dengan angket terungkap tentang latar belakang dikeluarkannya SK Menkum HAM. Apakah ada keterlibatan pihak lain? Apakah ada konspirasi politik Kemenkum HAM sehingga kehilangan independensinya?" lanjutnya.

Itu semua dapat diketahui dengan penyelidikan melalui hak angket DPR. Sementara fraksi-fraksi yang menolak hak angket termasuk Demokrat, menyebut hak angket masalah internal Golkar yang tak perlu dibawa-bawa ke DPR.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads