"Nanti pukul 17.00 WIB teman-teman (KMP) akan ke pimpinan sampaikan itu. Sudah memenuhi syarat sesuai MD3. Yang tanda tangan 115 (anggota DPR) dari teman-teman KMP, semuanya terwakili 5 fraksi," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin sebelum rapat Fraksi KMP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Ade mengatakan anggota yang mendatangani berasal dari seluruh fraksi yang tergabung di KMP, yaitu Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP. Nantinya, hak angket itu setelah diterima pimpinan DPR akan digulirkan dalam rapat paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah pengesahan parpol oleh Menkum HAM dapat dijadikan alasan hak angket? Saya berpendapat bisa saja karena berdampak luas tak hanya politik, tapi sosial," ujar Yusril.
Dampak dimaksud adalah potensi terjadinya konflik horizontal di pengurus-pengurus Golkar di daerah. "Sah dan tidaknya tergantung paripurna, kalau katakan sah maka angket jalan," ucap mantan Menteri Kehakiman itu.
"Maka, dengan angket terungkap tentang latar belakang dikeluarkannya SK Menkum HAM. Apakah ada keterlibatan pihak lain? Apakah ada konspirasi politik Kemenkum HAM sehingga kehilangan independensinya?" lanjutnya.
Itu semua dapat diketahui dengan penyelidikan melalui hak angket DPR. Sementara fraksi-fraksi yang menolak hak angket termasuk Demokrat, menyebut hak angket masalah internal Golkar yang tak perlu dibawa-bawa ke DPR.
(iqb/trq)