Soal Keabsahan Munas Golkar, Nurdin Halid Tantang Agus Gumiwang Debat

Soal Keabsahan Munas Golkar, Nurdin Halid Tantang Agus Gumiwang Debat

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 12:05 WIB
Nurdin Halid bersama petinggi Golkar pimpinan Ical di PN Jakarta Utara. (foto-Taufan/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Munas Bali, Nurdin Halid menantang kubu Agung Laksono hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nurdin menantang Agung Laksono Cs, termasuk Agus Gumiwang Kartasasmita berdebat dan menunjukkan bukti keabsahan Munas Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Menurut Nurdin konflik Golkar sebenarnya mudah untuk diselesaikan, yakni dengan menguji keabsahan Munas. "Suruh (Agung cs) datanglah ke pengadilan, kita berdebat dengan bukti-bukti. Datang aja mari kita adu bukti, bawa orangmu dari Munas Ancol, ketua dan sekretaris, kita juga bawa, maka pengadilan lihat mana yang sah ini," kata Nurdin sesaat sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jalan RE Martadinata, Rabu (25/3/2015).

Munas Golkar kubu Agung yang digelar di Ancol menurut Nurdin jelas tidak sah. Munas Partai Golkar yang sah, kata dia, adalah yang digelar di Bali oleh kubu Ical.Β  (baca juga:
Agus Gumiwang 'Usir' Ade Komaruddin, Nurdin: Itu Cara Premanisme).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Munas Bali berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, diawali dengan adanya aspirasi pemegang hak suara, itu yang direspons, kemudian diputuskan melalui rapimnas. Jadi munas Bali dilaksanakan berdasarkan keputusan rapimnas," kata Nurdin yang juga mantan Ketua Umum PSSI itu.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham juga menyebut pelaksanaan Munas Ancol yang digelar kubu Agung adalah tidak sah.

"Saya Sekjen Golkar lima tahun kemarin, jadi saya tahu siapa ketuanya, siapa sekretarisnya, dan bagaimana aturannya. Saya ingin mengatakan, Munas Ancol tidak sesuai dengan konstitusi partai, tidak sesuai dengan AD/ART partai, kemudian ada pemalsuan mandat yang ada," kata Idrus di tempat yang sama.

Idrus juga menjelaskan alasan pihaknya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan kubu Agung dinilainya sarat kepentingan politik. Idrus yakin semua gugatannya bakal diterima pengadilan.

"Kami yakin karena ada data, kami yakin karena Pengadilan Negeri ini bekerja mandiri tanpa intervensi kekuasaan," kata Idrus.

(erd/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads