"Ya belum mendengarkan. Presiden membawanya ke sidang (kabinet)," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly juga mengatakan Pemerintah saat ini masih mengkaji payung hukum terbaik untuk menindak tegas warga negara yang bergabung dengan ISIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal 16 WNI ini, ia membenarkan adanya usulan untuk mencabut kewarganegaraan mereka karena diduga akan bergabung dengan ISIS. Namun, hal ini tidak mudah karena ke 16 orang tersebut akan dideportasi oleh pemerintah Turki.
"Itu harus mengubah UU. Kita sedang bahas dan singkronkan. Karena UU Kewarganegaraan kita kan tidak mengatur stateless. Jadi kalau dicabut itu (kewarganegaraannya) jadi tidak ada kewarganegaraan dan UU kita tidak memungkinkan itu. Sementara ini kita gunakan, kita data mereka, kita izin cegah tangkal, kita periksa," ucapnya.
Aturan untuk WNI yang ikut ISIS bisa dilakukan dengan Perppu namun pemerintah masih mencari formula aturan yang tepat. "Mungkin bisa Perppu. Tapi ini masih mau dilihat. Belum sampai bentuknya (aturan)," pungkasnya.
(fiq/)