"Diperiksa untuk kasus korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka SDA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Zulkarnaen yang mengenakan kemeja batik itu tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Zulkarnaen tak berkata banyak dan langsung bergegas masuk ke gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Politisi Golkar itu telah dihukum pidana penjara selama 15 tahun.
Untuk kasus SDA, Zulkarnaen sebenarnya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Pada 15 Agustus 2014, Zulkarnaen diperiksa oleh penyidik.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi dana haji pada 22 Mei 2014 dengan dugaan menyalahgunakan dana Rp 1 triliun. Dana itu dari APBN dan setoran calon jamaah haji.
SDA yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHP kemudian mengajukan praperadilan. Sidang permohonan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 Maret 2015.
(dha/aan)