Revisi PP Remisi Koruptor Menyeruak, Bagaimana PP Ganti Rugi Salah Tangkap?

Revisi PP Remisi Koruptor Menyeruak, Bagaimana PP Ganti Rugi Salah Tangkap?

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 09:52 WIB
Krisbayudi bebas (dok.detikcom)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly melontarkan wacana revisi PP pengetatan remisi koruptor. Namun di sisi lain, PP yang memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta bagi korban salah tangkap tak kunjung direvisi, padahal sudah berlaku 32 tahun!

PP yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam PP ini, bagi pihak-pihak yang ditahan dan dipenjara tetapi belakangan terbukti tidak terbukti bersalah, hanya diberi ganti rugi oleh negara Rp 1 juta!

"Menkum HAM tidak berpihak kepada keadilan," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho kepada detikcom, Rabu (25/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh terakhir yang menyeruak yaitu menimpa si miskin buruh tani buta huruf dari Tulungagung, Jawa Timur, Jasmani (27). Warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kadungwaru, itu dituduh mencuri sebuah pompa air. Ia lalu dijebloskan ke penjara dan diproses ke pengadilan.

Hingga akhirnya majelis hakim PN Tulungagung membebaskan Jasmani pada 29 Maret 2011 tahun lalu. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2011. Namun, negara tidak memberikan ganti rugi sepeser pun kepada Jasmani yang meringkuk di penjara selama 134 hari. (Baca: Si Miskin dari Tulungagung: Dibui, Dilepaskan, Tak Diberi Ganti Rugi)

Contoh lain yaitu yang menimpa buruh pabrik Krisbayudi yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan dan menahannya selama 251 hari. Oleh PN Jakut, Krisbayudi dibebaskan. Setelah itu, Krisbayudi hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta lewat putusan PN Jakut.

Putusan ganti rugi Krisbayudi mengingatkan kepada kasus Sri Mulyati yang juga didampingi LBH Mawar Saron cabang Semarang. Sri menjadi korban peradilan sesat dan telah mendekam selama 13 bulan di penjara. Atas kekejaman negara ini, Sri hanya mendapat ganti rugi Rp 5 juta.

Bukannya merevisi PP Nomor 27 tahun 1983, Yasonna malah mewacanakan revisi PP Pengetatan Revisi Koruptor yang baru berumur seumur jagung.

"Terlalu kelihatan motif revisi PP revisi koruptor," ujar Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma.


(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads