Kasus bermula saat warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kadungwaru, itu dituduh mencuri sebuah pompa air. Ia lalu dijebloskan ke penjara dan diproses ke pengadilan. Hingga akhirnya majelis hakim PN Tulungagung membebaskan Jasmani pada 29 Maret 2011 tahun lalu. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2011.
Setelah itu, Jasmani dikeluarkan dari penjara setelah 134 hari meringkuk di dalam penjara. Tidak terima dengan tindakan aparat, Jasmani menggugat polisi dan jaksa dengan dibantu tetangganya. Ia menggugat kompensasi materiil sebesar Rp 70 ribu dikalikan 134 hari selama ia menghuni penjara. Kerugian materiil ini ditambah biaya lain sehingga total berjumlah Rp 20,1 juta. Adapun kerugian immateril sebesar Rp 500 juta karena nama baiknya tercemar dan malu atas perlakuan aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dapat menerima permohonan kasasi," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/3/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Ketiganya berketetapan bahwa berdasarkan Pasal 45A ayat 2 sub A UU MA menyatakan praperadilan tidak bisa dikasasi.
"Menghukum pemohon kasasi membayar Rp 2.500," putus majelis pada 26 September 2013 lalu.
(asp/nrl)