"Fahri hamzah menyampaikan kepada Sekretaris Fraksi (Fayakhun Andriadi) pada hari Minggu malam. Sekretaris fraksi melaporkan kepada kami bahwa Pak Fahri Hamzah justru menyatakan ada azas ini yang memperkuat dan tidak terbantahkan bahwa kami ini yang legal, yang sah," kata Waketum Golkar, kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/3/2015).
Azas yang dimaksud Gumiwang adalah praesumptio iustae causa atau keputusan negara harus dianggap berkekuatan hukum sampai ada pembatalannya. Dengan demikian, kepengurusan Agung Laksono sah hingga SK Menkum dibatalkan oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak Ginandjar Kartasasmita ini kemudian menantang Fahri untuk mengakui pertemuan 4 mata itu. Agus meminta politikus PKS itu berani.
"Tanya ke Pak Fahri. Dia harus akui. Saya mau tahu dia punya integritas, dia mengakui atau tidak," pungkas Agus.
(imk/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini