Versi RAPBD-nya Dipakai Kemendagri, Ahok: Seharusnya DPRD Juga Gugat Mendagri

Versi RAPBD-nya Dipakai Kemendagri, Ahok: Seharusnya DPRD Juga Gugat Mendagri

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 15:49 WIB
Jakarta - Proses angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terus berjalan. Ahok menyebut dengan dikeluarkannya Pergub, seharusnya panitia angket DPRD juga menginvestigasi Mendagri Tjahjo Kumolo melalui PTUN.

"Ini mestinya dia hak angketin Mendagri sebetulnya. Harusnya dong. Harusnya mengunggat Mendagri dong. Saya sih usulkan dia (DPRD) ke PTUN seharusnya. Dia juga harus PTUN-kan medagri seharusnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

Sebab, menurutnya Mendagri sudah menerima dan mengkoreksi hasil RAPBD 2015 yang diajukan oleh Pemprov DKI, bukan yang dikirimkan DPRD beberapa waktu lalu. Artinya, dokumen miliknyalah yang dianggap sah oleh Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya karena mendagri menerima punya kami. Kalau hak angket masih jalan, proses tata negara itu harusnya mem-PTUN-kan. Berarti mendagri ngaco dong, menerima yang versi palsu balik hak angket. Ya harusnya begitu, prosedur hukum," sambungnya.

"Ya nggak apa-apa lah, namanya juga belajar demokrasi," imbuh Ahok.

Apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana dan dipanggil oleh polisi, Ahok mengaku tidak takut. Sebab menurutnya apa yang sudah dilakukan Pemprov selama ini sudah benar dan sesuai koridor hukum.

"Kalau saya dilaporin ke Tuhan saja saya sudah siap kok. Apalagi cuma polisi doang, hahaha," selorohnya.

(aws/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads