Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan bahwa kasus itu akan dirampungkan dalam satu bulan ini. Namun Widyo masih enggan membeberkan kesimpulan dari apa yang telah dipelajari jaksa. "Insya Allah (kasus Komjen BG) akan selesai bulan ini. (Kesimpulan sementara) nanti kita tunggu hasil saja," ucap Widyo, Senin (23/3/2015) kemarin.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu mengatakan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dikaji oleh tim jaksa yang diketuai oleh Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin. Widyo juga menegaskan bahwa belum waktunya untuk dipublikasikan mengenai temuan yang muncul dari pengkajian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyo memang belum mengungkap hasil kesimpulan dari penelaahan berkas yang dilakukan jaksa terhadap kasus BG. Namun Jaksa Agung Prasetyo dalam kesempatan sebelumnya pernah menyatakan, berkas kasus itu akan 'dikembalikan' ke Bareskrim Polri.
"Kasus yang sama sudah ditangani Mabes Polri, ini demi kepraktisan dan efektivitas," jelas Prasetyo dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti Senin (2/3/2015) silam.
Prasetyo menjelaskan, alasan lainnya, Mabes Polri sudah memiliki kesiapan. Dahulu kasus BG sudah ditangani Polri dan dahulu hasilnya tak ada pidana. "Tidak usah ada kecurigaan. Kejaksaan melanjutkan ke Polri, kita percayakan pada Polri," ujar Prasetyo.
Bareskrim Polri memang pernah memeriksa laporan rekening gendut yang diduga melibatkan Budi Gunawan pada 2010 silam. Pada saat itu,
Bareskrim memeriksa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah perwira tinggi Polri, salah satunya Budi Gunawan. Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim kala itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana dari rekening Budi Gunawan.
Bareskrim pun sudah menyurati PPATK mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Hal itu pula yang menjadi pembelaan awal Budi Gunawan sesaat setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka rekening gendut pada 12 Januari silam.
"Yang pasti itu sudah ada clearance tahun 2010. Sudah ada clearance dari Bareskrim dan itu merupakan produk hukum," kata Budi Gunawan 13 Januari lalu.
Adapun Kejagung mendapatkan berkas kasus BG dari KPK setelah lembaga antikorupsi itu kalah di praperadilan PN Jaksel. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan KPK terhadap kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan tidak sesuai dengan prosedur. Lantaran KPK tidak bisa menghentikan penyidikan, maka satu-satunya opsi adalah pelimpahan.
(fjr/nrl)