"Putusan PN Sumedang memberikan secercah harapan kembali kepada asas hukum," kata Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/3/2015).
Menurut guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, kaidah hukum penetapan tersangka merupakan penetapan administrasi yang dilakukan negara terhadap warganya atas nama hukum. Adapun praperadilan dilakukan apabila ada 'tindakan' paksa dari negara terhadap tersangka tersebut berupa penahanan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kaidah ini, maka penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan karena belum ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Putusan PN Sumedang, PN Purwokerto dan PN Pontianak menunjukkan putusan Sarpin bukanlah yurisprudensi yang harus diikuti oleh para hakim lain di seluruh Indonesia.
"Kalau kondisinya seperti ini, tanpa putusan Mahkamah Agung (MA) maka dengan sendirinya sudah bisa menganulir putusan Sarpin," pungkas Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan atas penetapan status tersangka yang diberikan KPK. Vonis ini menuai polemik di masyarakat.
(asp/fjp)