"Paspor diplomatik sangat erat berkaitan dengan masalah kekebalam diplomatik (diplomatic immunity). Kekebalan diplomatik mendapat pengaturan secara khusus dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatic 1961 yang telah Indonesia ikuti," kata Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Hikmahanto Juwana, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (24/3/2015).
Kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi terbatas pada para diplomat yang menjalankan fungsi kediplomatikannya. "Pengecualiannya adalah kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar negeri yang merupakan simbol dari suatu negara," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan tentang penerbitan paspor diplomatik diserahkan ke masing-masing negara, meskipun pengakuan kekebalan diplomatik akan bergantung pada negara yang dikunjungi oleh pemegang paspor diplomatik.
"Semisal Agusto Pinochet, mantan Presiden yang menjadi senator di Chile ketika berobat ke Inggris di tahun 1998 menggunakan paspor diplomatik namun tidak dianggap memiliki kekebalan diplomatik oleh pengadilan Inggris. Alasannya, karena Pinochet meski memegang paspor diplomatik tidak menjalankan fungsi kediplomatikan," Hikmahanto mencontohkan.
Pinochet ketika itu diminta oleh Spanyol kepada Inggris agar ditahan untuk dihadapkan ke depan Pengadilan Spanyol.
Di Indonesia penerbitan paspor diplomatik dilakukan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa Paspor Diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
"Dalam kaitan ini bila seluruh anggota DPR akan mendapat paspor diplomatik belum tentu mereka melakukan tugas yang bersifat diplomatik," kata Hikmahanto.
Belum lagi Pasal 37 ayat (2) mengatur secara limitataif siapa yang bisa mendapatkan paspor diplomatik.
Adapun alasan Setya Novanto mengusulkan penerbitan paspor diplomatik adalah karena DPR memiliki peran instrumental mendukung misi pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.
"Ini kabar gembira. Tidak hanya pimpinan dewan saja yang hanya mendapatkan paspor diplomatik, melainkan juga anggota dewan yang sedang diurusi. Ini sejarah baru," kata Novanto dalam pidatonya, di sidang paripurna pembuka masa sidang ketiga, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
(ahy/spt)