Tidak sembarangan pejabat di lingkungan provinsi bisa mengakses atau pun mengotak-atik RAPBD DKI. Hanya pejabat tertentu yang diberikan akses atau password untuk mengisi draf RAPBD online tersebut.
Mereka yang diberikan password adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, asisten-asisten dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu RAPBD DKI dikunci atas perintah Gubernur Ahok, maka mereka tak lagi bisa mengotak-atiknya. "Kalau pengajuannya sudah di-lock oleh Bappeda, maka dia hanya bisa mengakses (RAPBD) untuk melihat saja. Tidak bisa mengotak-atik lagi,"
papar Heru. (baca juga: Setelah Ahok Mengunci RAPBD E-Budgeting, Bagaimana Nasib Usulan DPRD?).
Bagaimana jika ada revisi anggaran?
Menurut Heru meski sudah dikunci, RAPBD masih bisa direvisi. Tentunya dengan sejumlah syarat. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ingin melakukan revisi harus bersurat dulu pada Bappeda untuk meminta izin.
Saat mengajukan surat izin SKPD tersebut harus menjelaskan bagian yang akan direvisi disertai dengan alasannya. "Kalau diizinkan baru boleh diakses dan selanjutnya izin dari BPKAD lagi untuk mengganti anggarannya," kata Heru.
Namun untuk merevisi, setiap unit SKPD diberikan tenggang waktu tertentu, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. "Ketika batas waktunya selesai, semuanya sudah kita lock dan tidak bisa diganggu gugat," papar Heru.
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini