"Kami masih mendalami dugaan mark up harga UPS tahun anggaran 2014, belum menghitung nilainya," kata Kepala Perwakilan BPKP DKI Bonny Anang Dwijanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015) malam.
Proses lelang pengadaan juga masih ditelusuri. Bonny menyebut proses lelang UPS untuk puluhan sekolah di DKI bertentangan dengan aturan yakni Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menaksir besaran kerugian negara mencapai Rp 50 miliar. Dari hasil penyelidikan diketahui adanya mark up barang.
"Kalau sudah diperiksa secara menyeluruh, tentu akan kita sampaikan siapa tersangkanya," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra secara terpisah.
(fdn/rni)