"Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/3/2015).
Yusril menjelaskan, gugatan yang sudah dicabut sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan itu belum memuat materi surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol. Oleh karenanya, kini Yusril mendaftarkan gugatan baru yang memuat materi soal surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol bermasalah. Surat itu dinilainya menunjukkan keberpihakan Menkum HAM ke Agung cs.
"Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa. Makanya Menkum HAM kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya kami jadikan sebagai tergugat," tutur Yusril.
(trq/try)