Sidang Kasus Tato Hello Kitty Digelar Tertutup

Sidang Kasus Tato Hello Kitty Digelar Tertutup

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 14:55 WIB
Yogyakarta - Sidang kasus tato Hello Kitty digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta. Pada Selasa (17/3/2015), sidang sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang digelar hari ini merupakan sidang yang ketiga. Sidang ini dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari, dengan hakim anggota Bayu Sohoraharjo, dan Boyke Bs Napitupulu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi.

Dalam sidang ini, korban Laras juga terlihat hadir ditemani beberapa anggota keluarganya. Sementara sejumlah petugas Polres Bantul terlihat berjaga-jaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini berlangsung tertutup sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab terdakwa NK masih berumur 16 tahun dan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) DI Yogyakarta, Pranowo.

"Saat ini agenda sidang adalah menghadirkan saksi-saksi termasuk dua orang saksi yang meringankan," ungkap Pranowo seusai sidang.

Menurut dia, dua saksi yang meringankan adalah teman terdakwa NK. NK sendiri bukan pelaku utama, dia ikut menganiaya karena faktor pertemanan atau diajak salah satu tersangka.

Hingga sidang ketiga ini, polisi masih menetapkan beberapa orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya empat orang tersangka Dena Titi Ratih, Candra Kurniawan, Putri Diandra dan RS. Lima dari pelaku yakni NK, Ic, Wl, Pp, dan Rz sudah ditangkap dan saat menjalani proses persidangan.

Rencananya sidang lanjutan akan digelar dua kali sepekan. Yakni setiap hari Selasa dan Kamis.

(bgs/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads