Harga di Kasir Berbeda dengan Pamflet Promo, Alfamart Dihukum Minta Maaf

Harga di Kasir Berbeda dengan Pamflet Promo, Alfamart Dihukum Minta Maaf

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 13:17 WIB
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan hukuman kepada Alfamart untuk mengembalikan selisih harga promo dangan harga di kasir sebesar Rp 7.385. Selain itu, Alfamart diwajibkan meminta maaf kepada konsumen, Vinartie Sapta Arini atau denda Rp 2 juta.

Kasus bermula saat Vinartie berbelanja di Alfamart Singaparna 2 pada 8 Oktober 2014 sore. Vinarti membeli beberapa item barang dan membayar di kasir. Setelah dicek kembali, ternyata terdapat selisih harga sebesar Rp 7.385. Selidik punya selidik, terdapat perbedaan harga antara harga yang di display promo dengan yang di kasir. Atas hal ini, petugas Alfamart meminta maaf tetapi Vinartie tidak terima dan membawa kasus ini ke meja hijau.

Pada 26 November 2014, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tasikmalaya menjatuhkan keputusan menghukum Alfamart untuk memberikan barang kepada Vinartie sesuai dengan harga promo yang diiklankan oleh Alfamart dan memberikan konpensasi sebesar Rp 2 juta. BPSK juga memutuskan ganti rugi itu tidak menutup proses pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas keputusan BPSK ini, Alfamart keberatan dan mengajukan banding ke PN Garut. Setelah digelar persidangan, majelis hakim mengoreksi sebagian putusan BPSK itu.

"Menghukum pelaku usaha untuk mengembalikan selisih kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 7.385," putus majelis PN Garut sebagaimana dilansir di website MA sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (17/3/2015).

Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Roni Suanta dengan anggota Darmoko Yuti Witanto dan Isabela Samelina pada 28 Januari 2015 lalu. Majelis hakim juga mewajibkan Alfamart meminta maaf secara tertulis kepada Vinartie dan dicantumkan di pintu masuk toko Alfamart Singaparna 2 selama 30 hari.

"Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka pihak pelaku usaha harus membayar sanksi administratif sebesar Rp 2 juta," putus majelis dengan suara bulat.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads