Kasus bermula saat Vinartie berbelanja di Alfamart Singaparna 2 pada 8 Oktober 2014 sore. Vinarti membeli beberapa item barang dan membayar di kasir. Setelah dicek kembali, ternyata terdapat selisih harga sebesar Rp 7.385. Selidik punya selidik, terdapat perbedaan harga antara harga yang di display promo dengan yang di kasir. Atas hal ini, petugas Alfamart meminta maaf tetapi Vinartie tidak terima dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Pada 26 November 2014, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tasikmalaya menjatuhkan keputusan menghukum Alfamart untuk memberikan barang kepada Vinartie sesuai dengan harga promo yang diiklankan oleh Alfamart dan memberikan konpensasi sebesar Rp 2 juta. BPSK juga memutuskan ganti rugi itu tidak menutup proses pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum pelaku usaha untuk mengembalikan selisih kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 7.385," putus majelis PN Garut sebagaimana dilansir di website MA sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (17/3/2015).
Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Roni Suanta dengan anggota Darmoko Yuti Witanto dan Isabela Samelina pada 28 Januari 2015 lalu. Majelis hakim juga mewajibkan Alfamart meminta maaf secara tertulis kepada Vinartie dan dicantumkan di pintu masuk toko Alfamart Singaparna 2 selama 30 hari.
"Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka pihak pelaku usaha harus membayar sanksi administratif sebesar Rp 2 juta," putus majelis dengan suara bulat.
(asp/try)