"Saya sudah cek ke Bu Chatrin (Kabiro Hukum) ternyata memang pernah ada undangan dari Menkum HAM pada pertengahan Februari lalu. Undangannya untuk mengikuti seminar tentang remisi dan pembebasan bersyarat," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat berbincang, Selasa (17/3/2015).
Johan membenarkan saat itu KPK tidak memenuhi undangan. Untuk diketahui, pada pertengahan Februari, KPK tengah dilanda badai serangan pelemahan dari berbagai pihak. Bahkan saat itu KPK terancam lumpuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Pimpinan KPK itupun menegaskan jika pihaknya siap berdiskusi dengan Menkum HAM terkait rencana pemerintah yang ingin mencabut PP 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Johan menegaskan KPK siap hadir jika diundang.
Terkait rencana Menkum HAM yang tak ingin lagi melibatkan KPK dalam pembahasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor, Johan mengaku tidak masalah karena itu merupakan domain Kemenkum HAM. Namun, Johan menganggap ada sebuah kemunduran jika pemerintah ingin mencabut PP 99 yang sebelumnya mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi.
"Kalau sekarang semangatnya meng-ignore PP 99, maka saya kira ini langkah mundur dalam rangka pemberantasan korupsi," tegas Johan.
(kha/kha)